Gamblang Media Promo

Panduan Praktis Mengurus Izin Papan Nama Toko Di Jakarta Barat

Rate this post

Mengurus Izin Papan Nama Toko

Media pemasaran dan promosi, pada dasarnya banyak sekali pilihan yang bisa anda pilih sesuai dengan kebutuhan anda. Salah satunya adalah papan nama toko yang banyak dipakai oleh para pelaku usaha. Banyak keuntungan baik dari segi manfaat dari segi keuntungan maupun harga pemasangan yang tergolong terjangkau ketika anda memutuskan untuk melakukan pemasangan papa nama toko ini

Meskipun banyak yang menggunakan papan nama toko, masih banyak orang-orang yang belum paham apa sih papan nama toko merupakan sebuah media pemasaran yang banyak dipakai orang tersebut. Jadi pada dasarnya, merupakan salah satu media promosi yang selalu digunakan untuk meningkatkan identitas sebuah usaha dan bisnis. Baik skala kecil maupun untuk perusahaan besar.

Promosi Dengan Papan Nama Toko

Penggunaan papan nama toko ini sejatinya juga tidak lepas dari kegiatan promosi dan branding usaha. Yang memiliki tujuan mengenalkan produk dan jasa kepada Masyarakat. Dalam melakukan sebuah kegiatan branding, kesesuaian bentuk visual menjadi kunci keberhasilan branding sebuah usaha dalam upaya menarik perhatian calon konsumen agar bisa melirik produk dan jasa yang akan anda jual ke konsumen.

Penggunaan papan nama toko yang juga banyak disebut sebagai letter sign ini juga merupakan salah satu bentuk huruf timbul yang dibuat dalam bentuk 3 dimensi serta memiliki bentuk yang unik. Penggunaan papan nama toko ini memilikl bentuk kotak yang seolah membentuk sebuah huruf. Lalu terdapat sebuah lampu neon yang berfungsi untuk menerangi Letter Sign tersebut dimalam hari.

Bentuk dari papan nama toko ini juga hampir mirip-mirip seperti kaligrafi yang dibuat dengan bentuk yang lebih unik. Namun dengan penggunan model dan warna yang bisa anda sesuaikan dengan kebutuhan anda. Kemudian yang terpenting anda ketahui dari penggunaan papan nama atau Letter Sign ini adalah fungsi utama yang terkadang belum banyak diketahui oleh orang-orang banyak.

Berbicara mengenai papan nam toko, ada beberapa hal penting yang perlu anda pahami dan ketahui. Salah satunya adalah dengan mengetahui bagaimana cara izin pemasangan dari papan nama toko itu sendiri. Karena pada dasarnya, dalam memasang sebuah iklan dengan model papan nama toko ini harus membutuhkan izin dan melalui serangkaian proses yang panjang. Biasanya kota-kota besar seperti Jakarta menerapkan aturan pemasangan yang ketat dan teratur.

Syarat Mendapatkan Izin Papan Nama Toko

Buat yang penasaran, berikut akan kami sampaikan bagaimana cara mendapatkan izin untuk pemasangan papan nama toko yang baik dan benar, khususnya di wilayah Jakarta Barat berikut ini.

  1. Formulir pendaftaran.
  2. Foto copy NPWPD.
  3. Foto copy KTP.
  4. Gambar produk Isi reklame.
  5. Gambar kontruksi papan reklame.
  6. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Pemilik Tanah/ Bangunan bagi reklame yang terletak di luar prasarana pemerintah.
  7. Rekomendasi dari Dinas PU dan Perumahan (untuk pemasangan reklame diatas 5 tahun dengan ukuran 4×6 meter ke atas).
  8. Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon).

Prosedur Izin Papan Nama Toko

Lalu untuk prosedur izin pemasangan papan nama toko di Jakarta Barat ini juga perlu beberapa langkah yang perlu anda perhatikan berikut ini.

  1. Pengambilan formulir permohonan;
  2. Pengajuan berkas permohonan;
  3. Berkas permohonan dinyatakan lengkap diterima kemudian dilakukan pencatatan dan penentuan jadwal peninjauan lapangan;
  4. Berkas lengkap pemohon diberikan nomor pendaftaran dan jadwal kelapangan dan jika berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon;
  5. Dilakukan peninjauan lapangan oleh Tim Teknis (Badan Pendapatan Daerah dan DPMPTSPTK);
  6. Rapat koordinasi dengan Tim Teknis untuk menentukan memenuhi syarat atau tidaknya untuk dikeluarkan izin yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diketahui Kasi Pengelolaan Perizinan selaku Penanggungjawab Tim Teknis;
  7. Berdasarkan BAP peninjauan lapangan atau penilaian teknis permohonan disetujui untuk diproses perizinannya;
  8. Berdasarkan BAP peninjauan lapangan atau penilaian teknis permohonan ditolak pemberian izin maka disiapkan surat pengembalian dokumen kepada pemohon;
  9. Berdasarkan BAP peninjauan lapangan atau penilaian teknis, jika terjadi permasalahan yang dapat diselesaikan, maka dikeluarkan surat Kepala DPMPTSPTK kepada pemohon untuk menyeselaikannya. Jika permasalahannya selesai proses perizinan dilanjutkan.
  10. Pemohon melakukan pembayaran ke Kas Daerah pada Rekening yang sudah ditentukan oleh pemerintah;
  11. Pemohon menyampaikan bukti lunas;
  12. Penyerahan izin papan nama toko.

Tempat Pemasangan Papan Nama Toko

Setelah mengetahui langkah atau izin praktis dalam mengurus papan nama toko tersebut, hal lainnya yang juga harus anda perhatikan adalah dengan mencari tempat pemasangan papan nama toko yang berkualitas tinggi. Kami dari Gamblang Media Promo hadir untuk memenuhi kebutuan pemasangan Papan Nama toko di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya dengan kualitas pemasangan terbaik dan terpercaya.

Kami hadir sejak tahun 2018 dalam memberikan jasa pemasangan dan pembuatan papan nama toko di Jakarta dengan kualitas terbaik. Gamblang Media Promo juga  banyak dipercaya oleh berbagai perusahaan atau brand besar dalam pembuatan papan nama toko di Jakarta Barat berkualitas tinggi. Serta kami memberikan garansi dan jaminan uang kembali untuk setiap pemasangan reklame yang kami kerjakan. Sehingga anda tidak perlu khawatir dengan standar kualitas pelayanan yang kami berikan untuk anda.

Bagi anda yang tertarik, anda bisa langsung menghubungi kontak marketing kami di nomor telepon 021-5866399, serta WhatsApp Business 081316995892 (Uut Indah) dan 081284688811 (Danny). Serta adan bisa kunjungi website www.gamblangmediapromo.co.id untuk melihat berbagai info serta katalog menarik lainnya dari kami.

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *